breaking news Baru

Polres Lampung Timur Amankan Petani Yang Menjadi Pelaku Curanmor

Lampung Timur, Buana Informasi TV - Petugas Gabungan Polsek Pasir Sakti, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk seorang petani, yang ternyata berstatus buronan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan, inisial tersangka adalah HD (29) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda dengan nomor polisi BE 2876 NCI, dan Telepon Genggam, milik SY (49) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Peristiwa kejahatan dilakukan tersangka pada 14 November 2021 lalu di sebuah gubuk di sekitar areal tambak Kecamatan Pasir Sakti," ungkapnya, Senin (6/5/2024).

Korban dan suaminya, yang menyadari telah menjadi korban tindak pidana pencurian, dan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp12 juta, selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti.

Tersangka yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa tahun, akhirnya berhasil diidentifikasi, dan ditangkap pada Senin (6/5/2024) pagi, di wilayah Kecamatan Melinting.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda, dan 1 unit Telepon Genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (**/red)