breaking news Baru

Komika Lampung Aulia Rakhman Di Tuntut Penjara 8 Bulan

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman dituntut pidana penjara 8 bulan buntut dugaan kasus penistaan agama.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/5/2024).

"Menuntut pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Jaksa Kandra Buana.

Dalam perkara tersebut, Aulia Rakhman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal tersebut berkenaan tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Untuk informasi, ancaman jeratan itu bermula dari pekerjaan sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH".  (**/red)