breaking news Baru

Pemerintah Kab.Mesuji Usulkan Pembentukan Taman Hutan Raya Di Register 45

Mesuji, Buana Informasi TV - Guna mengembalikan ekosistem kawasan hutan register 45, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Lampung usulkan pembentukan Taman Hutan Raya (Tahura) di wilayah tersebut.

Usulan pembentukan Tahura telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu, 27 Desember 2023 kemarin.

 

"Selain pengajuan pemasangan listrik, pembentukan Tahura juga kami ajukan kemarin ke Kementerian," ujar Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Kamis (28/12/2023).

 

Sulpakar menuturkan, pembentukan Tahura dirasa penting untuk menyelamatkan kawasan hutan produksi.

Mengingat kata dia jika dilihat kondisi kawasan hutan register 45 saat ini sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Menurut Sulpakar kerusakan kawasan hutan register 45 itu karena sebagian besar wilayah telah dikuasai perambah ilegal, yang akhirnya berdampak pada kerusakan di lingkungan sekitar.

"Kerusakan hutan register 45 itu dampak lingkungan seperti aliran sungai di desa penyangga mengalami kerusakan ekosistem dan peningkatan sedimentasi," jelasnya.

Akibatnya, pada musim penghujan akan ada banjir di sekitar desa penyangga register 45.

Karena saat musim penghujan tiba, air sungai akan meluap dari badan sungai.

 

"Meluapnya air sungai dari badan sungai itu akibat pendangkalan sungai. Sehingga tidak mampu menampung air dengan volume besar," ungkapnya.

Selain masalah banjir, ungkap Sulpakar persoalan lainnya saat memasuki musim kemarau banyak wilayah desa penyangga hutan register 45 mengalami kekeringan.

Kekeringan itu terjadi akibat rusaknya vegetasi pada kawasan hutan register 45.

"Belum lama ini masyarakat Mesuji mengalami kemarau panjang dan dampaknya pun langsung dirasakan oleh masyarakat di desa penyangga register 45 karena sumur kering," ungkapnya

"Bagaimana saat itu kami dari Pemerintah Daerah berupaya mendistribusikan air bersih kepada masyarakat yang sudah mengalami kekeringan," sambungnya

Sulpakar pun mengaku usulan terkait pembentukan Tahura mendapatkan dukungan dari KLHK untuk menjaga kawasan hutan register 45.

Sekaligus meminta Pemda Mesuji menjaga kondusifitas di dalam kawasan hutan register 45.

Diberitakan sebelumnya Pemkab Mesuji telah merencanakan bakal membangun Tahura di kawasan hutan registrasi 45.

Bahkan rencana pembentukan Tahura di kawasan hutan register 45 telah dimintakan ijinnya ke KLHK.

"Kami sendiri juga telah meminta secara resmi lahan kepada Kementerian LHK untuk dijadikan Tahura," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji Agung Subandara, Sabtu (29/7/2023).

Sebab, ungkap Agung lahan yang bakal dialih fungsikan adalah wilayah hutan produksi.

Sehingga, dibutuhkan izin dari Kementerian LHK Republik Indonesia.

Belum lagi, kata Agung rencana lokasi pembangunan Tahura masih berada dalam Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT Silva Inhutani.

"Lahan yang diminta sendiri dalam kawasan Hutan Register 45 yang berada di perbatasan Mesuji dan Tulang Bawang," jelasnya. 

Agung menjelaskan permintaan lahan yang diminta ke Kementerian LHK untuk pembangunan Tahura sendiri seluas 100 hektare.

Ratusan hektare lahan tersebut nantinya juga bakal berfungsi sebagai wilayah konservasi.

"Tahura nantinya memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan. Baik untuk konservasi maupun konservasi tutupan lahan," ucapnya.

"Ditambah sebagai tempat penanaman tanaman endemik Mesuji dan tempat penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan," sambungnya.

Banyaknya manfaat yang ditawarkan, Agung pun  sangat berharap pembangunan Tahura di Kawasan Register 45 bisa terwujud.

Meskipun harus dilalui proses yang cukup panjang dalam perencanaannya.

Sebab, Agung menilai pembangunan Tahura sendiri harus didasari kajian yang mendalam.

"Yang pasti prosesnya lama karena harus ada kajian dulu dari Kementerian LHK," imbuhnya. (**/red)