breaking news Baru

Pelaku Pencurian Minimarket Terancam Penjara 9 Tahun

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pelaku percobaan pencuri dengan pemberantasan (curat) Tarmizi, Yusnaniar dan Ferri terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, ketiganya terancam dengan hukuman 9 tahun penjara pasca melakukan aksinya dugaan curat di minimarket Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, terpaksa harus mendekam di penjara. 

"Ketiganya dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana curat dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Umi Fadilah Astutik.

Polda Lampung mengamankan tiga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di minimarket Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (29/4/2024). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, ketiga pelaku yakni Tarmizi, Yusnaniar, dan Ferri. 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Umi menjelaskan, Ferri bertugas membongkar pintu minimarket.

"Yusnaniar mengawasi lokasi sekitar. Sedangkan T bersiaga di dalam mobil," kata Umi Fadilah Astutik dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (2/5/2024). 

Mereka beraksi menggunakan mobil Suzuki APV silver BE 1046 DOJ. (**/red)