breaking news Baru

Perwira Polisi Pemilik Rumah Penampungan CPM Mendapat Aliaran Dana Dari Pelaku TPPO

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Laksa Widyana, perwira polisi pemilik rumah penampungan calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat aliran dana dari pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu terungkap saat Laksa dihadirkan sebagai saksi secara daring dalam sidang kasus TPPO di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/11/2023).

Laksa diminta memberi kesaksian untuk empat terdakwa yang terjerat dalam kasus tersebut.

Adapun keempat terdakwa yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Laksa membenarkan bahwa para TKI ilegal tersebut menginap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung.

Jaksa bertanya terkait aliran dana yang ditransfer ke rekening Laksa Widyana.

Laksa pun membenarkan pernah ditransfer sejumlah uang untuk kebutuhan ongkos berangkat ke Lampung. 

“Iya (terima transfer uang) untuk ongkos berangkat ke Lampung. Nilainya Rp 5 juta,” ungkap Laksa.

“Itu bukan untuk sewa rumah. Cuma untuk ongkos ke Lampung,” jelasnya.

Jaksa kemudian menanyakan isi BAP Laksa yang tak hanya sekali menerima aliran dana dari terdakwa Dwiki.

“Apa benar pada tanggal 3 Juni 2023 saksi Laksa ditransfer Rp 550 ribu, dan keesokannya pada 4 Juni ditransfer Rp 1,5 juta oleh Dwiki?” tanya jaksa.

Laksa tidak menampik pernah beberapa kali menerima sejumlah uang dari Dwiki.

“Iya, beberapa kali Dwiki TF (transfer) melalui temannya. Pertama yang Rp 5 juta itu untuk berangkat ke Lampung,” kata Laksa.

“Yang Rp 550 ribu dan Rp 1,5 juta juga benar seperti yang ada di BAP,” imbuhnya. (**/red)