Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Bawaslu catat 134 titik kampanye yang dilakukan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, mengungkapkan total kegiatan kampanye Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tersebut dihitung sejak 25 September hingga 5 November 2024.
"Sebanyak 134 kegiatan kampanye dilakukan oleh dua pasangan calon yang terdaftar dalam kontestasi Pilkada Bandar Lampung selama masa kampanye berlangsung," kata Oddy saat dihubungi, Sabtu (9/11).
Oddy menjelaskan, paslon nomor urut 1 tercatat melaksanakan 20 kegiatan kampanye, seluruhnya berupa pertemuan tatap muka.
Sementara itu, paslon nomor urut 2 menggelar 109 kegiatan kampanye, yang terdiri dari 109 pertemuan tatap muka dan 5 kegiatan lainnya.
"Kampanye yang paling sering dilakukan adalah pertemuan tatap muka, mencapai 129 kali kegiatan. Sedangkan kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan tercatat sebanyak 5 kali," jelasnya.
Terkait pelanggaran, menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dua paslon.
Oddy menambahkan pihaknya akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Kepatuhan terhadap regulasi kampanye sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan integritas Pilkada Bandar Lampung 2024,” tegasnya.
Sebagai informasi Kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang.
"Kami akan memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan demi terciptanya pemilu yang aman, damai, dan berintegritas," ucapnya.
Oddy juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye untuk segera melaporkan ke pengawas kecamatan sekitar.
"Silakan laporan ke Panwascam kita biar bisa kita lakukan proses, tentu dengan menunjukkan bukti agar bisa kita regis laporan," tuturnya.
"Bawaslu optimistis kampanye di Bandar Lampung dapat berlangsung tertib dan sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa menikmati pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya.(**/red)