breaking news Baru

Pasutri Asal Oku Timur Diciduk Polres Way Kanan Karena Gelapkan Motor

Way Kanan, buanainformasi.tv - Polres Way Kanan, Polda Lampung menciduk pasutri asal Oku Timur karena melakukan penipuan alias penggelapan motor.

"Keduanya berinsial MN dan S  yang melakukan penipuan dan atau penggelapan motor warga di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu," kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Rabu (23/10/2024).

Tersangka inisial MN alias Darsono (55) dan S (40) keduanya berdomisili di Desa Tulangbawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologinya, pada 12 Juli 2024 pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menimpa Amin Hidayat atas motor Honda Beat-nya.

Awalnya pelaku inisial S datang ke rumah korban dengan suaminya MN dengan tujuan membeli rumah korban.

Kemudian suami pelaku inisial MN beralasan ke bank untuk mengambil uang.

Setelah itu pelaku  S meminjam motor tersebut dengan alasan untuk membeli kebutuhan dapur di pasar Inpres Baradatu dan mengajak keponakan korban yang bernama Wawalia.

Setelah sampai di pasar Inpres Baradatu, Wawalia dibelikan sate oleh pelaku dan pelaku membeli sayuran akan tetapi setelah ditunggu sampai dengan pukul 12.00 WIB pelaku tak kunjung kembali dan membawa motor tersebut kabur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Pasangan suami istri itu berhasil diamankan pada Senin, 21 Oktober 024 pukul 08.00 WIB.

Setelah Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah diamankan di Polsek Buay Madang, Polres Oku Timur Polda Sumsel dalam perkara lain.

Atas informasi tersebut pihaknya menuju ke Polsek Buay Madang untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka MN dan S guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.(**/red)