Metro, buanainformasi.tv - Pengelola Tol Bakter PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) melalui operatornya yaitu PT Hakaaston (HKA) melakukan studi banding (benchmarking) ke program bank sampah dan pusat daur ulang Kota Metro, di Kelurahan Rejomulyo, Senin (23/9/2024).
Pengelola tol Bakter melakukan studi banding ke pusat daur ulang Kota Metro guna menerapkan prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam pengolahan sampah di ruas tol Bakter khususnya di kawasan rest area.
Dalam kegiatan studi banding tersebut, Project Manager Tol Bakter Riadiano Muhammad dan tim mengunjungi langsung gedung fasilitas pusat daur ulang Kota Metro dan melihat langsung bagaimana proses pengolahan sampah dilakukan.
Mulai dari memilah jenis sampah, hingga pemanfaatan limbah plastik.
Kemudian sampah tersebut diolah menjadi barang atau bentuk yang mempunyai nilai ekonomi dan bermanfaat.
"Intinya kami melakukan benchmarking ke bank sampah dan pusat daur ulang Kota Metro yang merupakan hasil sinergi positif antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Coca Cola Company dan Sahabat Gajah," kata Riadiano, Selasa (24/9/2024).
"Kami ingin melihat bagaimana cara pengolahan sampah atau daur ulang sampah yang baik, yang ke depan bisa kami terapkan juga di rest area yang ada di Tol Bakter," sambungnya.
Pihaknya berharap dengan pengelolaan sampah yang baik dan juga tepat, ke depan rest area di Tol Bakter bisa menerapkan zero waste. Guna menerapkan prinsip ESG.
Perilaku zero waste ini bisa menjadikan rest area Tol Bakter lebih hijau nantinya.
Sebagai informasi, saat ini sampah dihasilkan di setiap rest area kurang lebih 3-5 ton per tiga hari.
Sampah tersebut, saat ini dikelola oleh pihak ketiga yang setiap tiga hari sekali diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di setiap rest area, untuk diolah di luar lokasi Tol Bakter.
Tidak hanya program pengolahan sampah, HKA bersama BTB Toll juga rutin melakukan kegiatan penghijauan di ruas tol dan juga penyediaan akses air bersih kepada beberapa masyarakat.
Hal itu sebagai upaya berkelanjutan dalam merealisasikan prinsip Environmental, Social, and Govemance (ESG) serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia di tahun 2030.(**/red)