breaking news Baru

Disdukcapil Rekam E-KTP Warga Yang Terjerat Kasus Hukum

Mesuji, buanainformasi.tv - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Lampung tetap memberikan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Termasuk warga yang sedang terjerat kasus hukum dan belum memiliki Administrasi Data Kependudukan (Adminduk).

"Contohnya pada hari ini kedatangan masyarakat Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur yang sedang terjerat kasus," ujar Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Mursalin mengaku, kedatangan masyarakat yang terjerat tindak pidana itu dikawal oleh anggota kepolisian untuk melakukan perekaman e-KTP.

Menurutnya, wargayang tidak disebutkan identitasnya itu belum melakukan perekaman Adminduk sehingga tidak memiliki e-KTP.

"Polres Mesuji membawa masyarakat tersebut untuk direkam serta didata server dan memang belum melakukan perekaman," ungkapnya.

Dijelaskan Mursalin, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Data kependudukan juga memiliki pemanfaatan untuk penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.

Karenanya, secara tidak langsung Disdukcapil Mesuji memiliki hubungan yang erat dengan Polres Mesuji untuk bekerjasama dalam pelayanan Adminduk.

"Dalam penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dinas kami juga sering diminta untuk pengecekan data masyarakat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya(**/red)