breaking news Baru

PDIP Lampung Tegaskan Yang Terpilih Jadi Anggota Legislatif Dilarang Gadai SK

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - DPP PDI Perjuangan menegaskan larangan terhadap kadernya yang terpilih sebagai anggota legislatif untuk menggadaikan surat keputusan (SK) demi berutang.

Pasalnya, hal itu bisa menjadikam anggota DPR menjadi malas ke kantor atau bahkan bisa lebih mengutamakan urusan pribadi daripada kepentingan rakyat.

Diketahui larangan anggota legislatif PDIP menggadaikan SK itu tercantum dalam surat Nomor 6646/INDPP/UX/2024, tertanggal Jumat 13 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, terdapat dua alasan utama mengapa partai banteng melarang kader yang duduk di parlemen menggadaikan SK.

"Pertama, anggota dewan yang terpilih itu akan terbelenggu dengan angsuran perbulan, sehingga nanti sisa gajinya belum tentu bisa mencukupi kebutuhannya," ujar Watoni, Senin (16/9/2024)

"Kalau sisa gajinya tidak mencukupi, maka bisa berdampak akan malas datang ke kantor," jelasnya.

Kemudian, Watoni mengatakan, jika menggadaikan SK dapat merusak tatanan produktivitas anggota legislatif karena terbelenggu dengan kepentingan pribadi.

"Anggota nanti tidak akan berfikir kepada kepentingan rakyat, yang difikirkan adalah kepentingan pribadi," benernya.

Watoni mengatakan, PDIP menegaskan larangan tersebut untuk menjaga marwah parlemen serta membenahi kinerja anggota dewan agar lebih baik.

Pasalnya kata Watoni, berdasarkan evaluasi dari Bidang Litbang DPP PDI Perjuangan,  banyak ditemukan anggota DPR serta DPRD periode sebelumnya yang tidak aktif bertugas karena terlilit hutang.

"Kita belajar dari kasus yang dihadapi kader partai lain, sehingga DPP PDIP mengambil sikap terhadap kader dilarang menggadaikan SK," kata dia.

"Bagi yang sudah terlanjur, diminta untuk dilunaskan atau dipulangkan, kalau tidak akan kena sanksi," tegasnya.

Menurut Watoni, sanksi yang diterapkan merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan, namun hal itu juga merupakan laporan yang disampaikan pihak DPD maupun DPC partai.

"Kalau membandel DPP partai yang akan mensaksinya, tentu DPD dapat menyampaikan bahwa kader tersebut menyeleweng dari intruksi partai," pungkasnya.(**/red)