breaking news Baru

Polsek Gadingrejo Dan Tekab 308 Tangkap Seorang Residivis Curanmor

Pesawaran, buanainformasi.tv - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu Lampung berhasil menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo. 

Pelaku bernama Andika (38) warga Kabupaten Pesawaran ini ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Gedong Tataan pada Sabtu (14/9/2024) sore.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK. 

Pencurian ini terjadi di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku beraksi saat korban sedang tertidur lelap,” kata Herman, Minggu (15/9/2024). 

Sebelum hilang, sepeda motor milik korban, Anggara (23), diparkir di ruang tengah rumahnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol jendela samping rumah korban untuk masuk, lalu membawa sepeda motor yang terparkir di dalam. 

“Pelaku berhasil dengan mudah membawa sepeda motor karena kunci kontak kendaraan tersebut diletakkan di meja ruang tengah,” ujar Herman.
Herman juga mengungkapkan bahwa pelaku, yang mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. 

Residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone ini mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. 

“Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup,” 

“Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Herman.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**/red)