breaking news Baru

Bea Cukai Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar Di Lampung

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp 37,8 miliar. 

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan secara simbolis di kantor Kanwil DJBC Sumbagbar, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Kamis (12/9/2024).

Adapun pemusnahan massal barang ilegal tersebut dilakukan di kompleks perkebunan PT Great Giant Pineapple (GGP) Lampung Tengah pada hari yang sama. 

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. 

Sedangkan miras ilegal dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dituangkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan di kantor Kanwil DJBC Sumbagbar itu dihadiri oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin, perwakilan Polda Lampung, Korem 043/Gatam, Kejati Lampung, dan Forkopimda Provinsi Lampung.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, semua barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dalam satu tahun terakhir. 

Dia mengatakan, perkiraaan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai ilegal ini sebesar Rp 25,7 miliar.

"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Estty.

Dia melanjutkan, penindakan ini juga merupakan hasil sinergi antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan ini, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Samsudin mengapresiasi upaya DJBC Sumbagbar dalam mengungkap peredaran gelap rokok dan miras ilegal di Lampung. 

"Kami berterima kasih kepada Bea Cukai dan Forkopimda atas pengungkapan peredaran gelap barang ilegal ini, karena ini bisa sangat membahayakan untuk masyarakat Lampung. Provinsi Lampung sangat terbuka dengan adanya investasi, tetapi perlu digarisbawahi bahwa aturan bisnis maupun investasi harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Samsudin.(**/red)