breaking news Baru

Pria Pelaku Pencurian Motar Dicokok Polisi Bandar Lampung

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Seorang pria pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) KD (24) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dicokok Polresta Bandar Lampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku tersebut di rumah kontrakannya, Senin (9/9/2024) pukul 03.30 WIB. 

Dikatakannya, saat beraksi menggasak motor, pelaku berpenampilan bak mahasiswa. 

"Jadi pelaku KD ini berpenampilan selayaknya seorang mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Senin (9/9/2024). 

Pelaku KD selalu menyasar motor yang terparkir di areal kampus di Bandar Lampung.

Polisi melakukan interogasi kepada pelaku dan mengaku lima kali melakukan aksinya curanmor tersebut di Bandar Lampung. 

Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat ini masih memeriksa pelaku secara intensif dan dikembangkan. 

Pelaku KD (24) sebelum ditangkap berhasil menggasak sepeda motor milik AZ (20), pada Senin (1/4/2024) sekira jam 16.00 WIB.

Lokasi maling di sebuah parkiran mini market di areal Universitas Lampung (Unila). 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku saat melancarkan aksinya bersama dengan rekannya yang lain, AR ditetapkan sebagai DPO. 

Ia mengatakan, pelaku KD sebagai eksekutor dan pembawa motor hasil curian. 

Polisi menyita motor Honda Beat hitam tanpa nopol yang merupakan alat untuk mereka melakukan aksinya. 

Satu unit motor korban merk Honda Scoppy biru putih tanpa nopol, dan satu motor merek Honda Revo hitam hijau dengan nopol BE2919NAJ.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana, tentang curat, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(**/red)