breaking news Baru

Polda Lampung Ringkus Seorang Buruh Tindak Pidana Curat

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus buruh inisial RDI alias Nyak (40) asal Kampung Fajar Bulan.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, RDI sudah diamankan pada Senin (26/8/2024) saat sedang berada di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri tanpa perlawan.

"Pria itu diringkus atas pencurian satu motor inventaris perusahaan senilai Rp20 juta yang dipakai Satpam bernama Tulus (43) di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah pada Jumat, 9 Februari 2024 lalu," bebernya,  Selasa (3/9/2024).

"Buruh itu membobol mes dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang dipakai Satpam," sambung dia.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan kronologi hasil penyelidikan, pelaku meringsek masuk ke dalam perumahan staf milik korban sekira pukul 07.15 WIB.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku memecahkan kaca rumah yang kondisinya sedang kosong.

Dikatakannya, dengan mudah pelaku berhasil melakukannya, sebab RDI adalah pekerja setempat, sehingga sedikit orang yang curiga dengan gelagatnya di TKP.

"Motor yang digasak pelaku jenis Honda CRF BE 2317 ACQ, dengan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII (Persero)," terangnya.
Abri menyebutkan, pihak PTPN 7 Bekri pun membuat laporan Kepolisian di Polsek Gunung Sugih saat menyadari adanya aksi pencurian tersebut.

Dikatakannya, identitas RDI berhasil dikantongi dan petugas meringkusnya Senin, 26 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB. 

Polisi pun mengamankan satu unit motor merk Honda Sonic warna hitam list kuning emas tanpa No Pol yang digunakan saat aksi berlangsung.

"Kepada polisi, RDI mengaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan itu bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"RDI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(**/red)