breaking news Baru

Pemerintah Provinsi Lampung Lakukan Program Keringanan Pembayaran PKB Pada 2 September 2024

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pemerintah Provinsi Lampung akan memberlakukan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2 September 2024 mendatang. 

Program yang digagas Pj Gubernur Lampung Samsudin ini berlaku hingga 16 Desember 2024.

Pj Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan, proses pembayaran PKB bisa dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, atau samsat elektronik.

"Pelaksanaan diskon pajak bisa di samsat induk, samsat pembantu, samsat unggulan seperti gerai, mal, samling, samdes, UPC-drive thru, kontainer, bumdes, hingga samsat elektronik melalui aplikasi Signal, e-Salam, dan e-Samdes," kata Slamet, Jumat (30/8).

Slamet menjelaskan, program keringanan pajak kali ini berupa bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua untuk kendaraan bekas atau tangan kedua.

Lalu, ada pula bebas denda PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.

Untuk pengurangan pokok tunggakan kendaraan, adapun kriteria yang digunakan adalah sepeda motor (R2 dan R3), kendaraan sampai dengan 150 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

Kendaraan 151 cc sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, dan kendaraan lebih dari 200 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Sedangkan mobil berjenis sedan, jip, minibus, pikap, blind van, double cabin, pikap boks, dan mobil roda tiga sampai dengan 1.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

"Untuk kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen," tambah Slamet.

Adapun mobil microbus, light truck sampai dengan 3.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, dan kendaraan lebih dari 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Truk dan bus sampai dengan 6.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, dan lebih dari 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak pengesahan tahunan harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, dan SKPD/TBPKP asli.

Sementara untuk proses perpanjangan STNK, syarat yang harus dilengkapi di antaranya identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), dan BPKB asli.

Untuk rubertina, identitas diri (e-KTP, pengenalan perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan harus ada), BPKB asli, arsip master card (arsip BPKB), dan arsip STNK.

"Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrean," pungkas Slamet. (**/red)