breaking news Baru

Polsek Bengkunat Amankan Dua Pelaku Curat Juncto Penadah

Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Unit Reskrim Polsek Bengkunat jajaran Polda Lampung berhasil cokokpelaku curat juncto penadah di Pekon NR Ngaras.

Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku.

Inisialnya ANI (22), alamat Pekon Negri Ratu Ngaras sebagai pelaku Pasal 363 (Curat) dan PTL (21) alamat Pekon Padang Dalam, Ngara sebagai pelaku Pasal 480 (penadah). 

Kejadian pada Senin 29 Juli 2024 pukul 10.00 di rumah korban AY alamat Pekon NR Ngaras, Kec. Ngaras,Pesisir Barat saat dalam keadaan kosong. 

Pelaku ANI mengambil 1 unit TV LED, 1 unit speaker dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dengan cara memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui celah antara dinding dan atap rumah korban. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkunat pada Rabu 21 Agustus 2024 sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi tentang salah satu barang bukti yang diduga kuat milik korban yaitu 1 speaker di dalam penguasaan penadah PTL.

Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan membawa terduga pelaku penadahan berikut barang bukti menuju Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku penadahan mengakui telah membeli barang tersebut dari pelaku ANI.

Kemudian pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku curat tersebut sedang berada di Pekon sukarame kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. 

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku curat di lokasi tersebut. Setelah itu dari hasil interogasi awal pelaku curat tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban. 

Akibat perbuatan nya pelaku ANI (22) dijerat dengan Pasal 363 hukuman penjara 7 tahun, sedangkan pelaku PTL (21) dijerat dengan Pasal 480 hukuman penjara 4 tahun.(**/red)