Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Nanda Saputra (24) warga Lampung Tengah dipolisikan karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah istri sahnya Helen Adistina (23) memergoki selingkuh.
TKapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan membenarkan bahwa laporan KDRT dari korban telah diproses oleh kepolisian dan pelaku sudah diamankan pada 20 Agustus 2024.
"Tak terima ditegur saat tepergok selingkuh, pelaku justru menendang perut dan memukul tangan serta wajah istrinya sendiri," katanya, Rabu (21/8/2024).
Yusvin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari sang istri, tindak KDRT pelaku terjadi pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024, pukul 17.30 WIB.
Saat berada di rumah, kata kapolsek, korban menegur pelaku karena telah berselingkuh.
Niat hati ingin mendapat penjelasan dari kesalahan yang dilakukan pelaku, korban justru mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami.
Akibatnya, kata kapolsek, korban mengalami luka memar dan trauma.
"Dari pengakuan korban, dia sering dipukul dan dianiaya suami, bahkan mertuanya pun diancam pakai senjata tajam," kata Kapolsek.
Yusvin menambahkan, saat ini pelaku berada di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih lanjut, sementara korban telah mendapatkan perlindungan.
"Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44," tutupnya.(**/red)