breaking news Baru

KLASIKA Lampung Tidak Percaya DPR RI Dan Tolak Putusan Baleg

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Lampung menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI terkait polemik putusan aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Rabu (24/8/2024).

Pernyataan sikap tersebut dilakukan atas keprihatinan dan menolak putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah.

Diketahui, dalam rapat Baleg DPR RI membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menyebutkan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan kepada KPU untuk mengubah persyaratan batasan usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Saat rapat Baleg, Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. 

Kemudian putusan Baleg hari ini menyangkut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu.
Putusan itu diubah menjadi hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPR.

Menyikapi ini, Direktur Klasika Ahmad Mufid menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan demokrasi Indonesia saat dini dalam kondisi darurat. 

"Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, KLASIKA menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan !!!," ujar Mufid yang akrab disapa Bemol, Rabu (21/8/2024).

Mufid pun mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan, keputusan tersebut haruslah mengedepankan prinsip keadilan dan objektif. 

"Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat,"
Klasika Lampung menyatakan Empat Poin Pernyataan sikap sebagai berikut.

1. Kawal Putusan MK Terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah: Kami mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah

2. Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum.

3. Kami Mendorong Agar seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.

4. Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik.(**/red)