breaking news Baru

Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Warga

Pringsewu, buanainformasi.tv - Aparat Polsek Gadingrejo menangkap pria atas dugaan pembobolan rumah disertai pencurian empat ponsel di Kecamatan Gadingrejo.

Kasus pembobolan rumah disertai pencurian tersebut terjadi di rumah korban yakni Apri Iwantoro, Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu 24 Juli lalu.

Aparat Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap pencurian tersebut dengan menangkap pria berinisial MN (40) yang diduga kuat  pelaku utama.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan pria yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut diamankan di rumahnya di Pekon Wates, Gadingrejo.
“Pelaku diamankan saat pulang kampung setelah sempat kabur dan bersembunyi di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Lampung Barat," ujar Hasbulloh,Minggu (18/8/2024).

Dijelaskan tersangka MN diamankan polisi atas dugaan pencurian empat unit handphone senilai Rp 10 juta di rumah korban Apri Iwantoro, di Pekon Wates Timur. 

MN masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu mendongkel jendela dengan menggunakan batang bambu, lalu mengambil empat unit ponsel yang tergeletak di kamar dan meja ruang TV.

“Beberapa hari setelah berhasil mencuri HP, pelaku kemudian kabur dan bekerja di areal perkebunan kopi di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.

Kata Hasbulloh, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menemukan kembali dua unit ponsel milik korban yang hilang.

Sementara itu, satu ponsel lainnya, menurut keterangan tersangka, telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Sedangkan satu ponsel lainnya diakui tersangka telah hilang,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” beber AKP Hasbulloh.

Dia menambahkan bahwa tersangka MN ini telah berstatus residivis.

Sebelumnya, dia pernah ditangkap dan berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka MN telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(**/red)