breaking news Baru

Dalih Pinjam Motor Untuk Antar Bibiit Ikan, Malah Digadaikan

Pesawaran, buanainformasi.tv - Aparat Polsek Kedondong menangkap pria dengan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus minjam motor.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal menjelaskan, kasus tipu gelap tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku AH alias HR warga Desa Gunungrejo, Way Ratai Pesawaran.

Pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Kedondong.
“Pada penangkapan pelaku tersebut, kami mendapat informasi dari Polsek Padang Cermin bahwa pelaku telah diamankan,” kata Dian, Sabtu (17/8/2024).

Dijelaskannya, korban dari tipu gelap pelaku itu bernama Zuawi warga Desa Way Kepayang, Kedondong.

Pelaku mengalami kerugian satu hilangnya Honda Vario 160 CC dengan nomor polisi BE 2106 RI.

Kronologinya, kata Dian, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke Desa Pagelaran untuk bekerja mengantar bibit ikan. 

“Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.

Namun, setelah sepuluh hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp 5 juta.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Dian, pelaku terancam dengan kurungan penjara maksimal lima tahun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KHUP.(**/red)