breaking news Baru

Polisi Tangkap 2 Pencuri Truk, Dengan Modus Ajak Karaoke Dan Mabuk

Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk yang terjadi pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Dua pelaku curat mobil truk yang ditangkap oleh petugas kepolisian berinisial RA (29) warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial SR  (44) warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Jadi modusnya, pelaku yang kenal dengan korban sengaja membuat korban mabuk miras terlebih dahulu, saat korban lengah barulah RA mengajak SR untuk mencuri mobil truk milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung,  AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (18/8/2024).

Pelaku RA dan SR mencuri mobil truk milik korban yang terparkir di SPBU Unit 2 saat korban sedang di tempat karaoke wilayah Lampung Tengah.

Dari penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa mobil truk merek Mitsubishi canter warna kuning dengan bak kayu warna merah berplat nomor polisi BE 9037 WC.

Kemudian ada mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone android merek Realme warna merah, celana pendek warna abu-abu, baju kemeja warna biru, dan celana dasar warna hitam.

Dijelaskan Kasat, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah RA saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, besoknya sekitar pukul 00.30 WIB pihak kepolisian berhasil menangkap SR yang sedang berada di rumahnya di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

Kasat Reskrim menuturkan dari keterangan yang didapat korban bernama Eko Prasetio (31) warga Dusun I Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kejadian curat yang dialaminya terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu korban sedang berangkat sendirian dari rumah mandor tebu yang ada di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dengan tujuan HTI untuk memuat tebu.

Dalam perjalanan, korban distop oleh pelaku RA dan diajak berhenti di sebuah warung.

Saat itu korban diberi minuman keras (miras) anggur merah.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali diajak ke arah Unit 2 dan hendak memulangkan mobil truk tetapi tidak diperbolehkan oleh pelaku RA.

Sampai korban diajak oleh pelaku RA berangkat ke Lampung Tengah dengan menggunakan mobil minibus avanza warna hitam menuju ke tempat karaoke untuk meneguk miras dan bernyanyi di sana.

Akan tetapi sebelumnya mobil truk milik korban diparkirkan oleh pelaku di SPBU Unit 2.

Berlanjut pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB korban mengantarkan pelaku RA ke rumah temannya dan korban diantar oleh teman RA menuju ke SPBU Unit 2 untuk mengambil mobil truk.

"Jadi yang mengantar korban itu hanya teman pelaku RA dan RA tidak ikut," ucapnya.

Saat tiba di SPBU Unit 2 sekitar pukul 12.00 WIB, mobil truk yang diparkir sudah tidak ada lagi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang.

Ditambahkan Indik, dari perbuatan yang dilakukannya para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.(**/red)