breaking news Baru

Seorang Anak Di Lamtim Mencuri Uang Warga Puluhan Juta Rupiah

Lampung Timur, Buana Informasi TV – Seorang anak di bawah umur diamankan pihak Polres Lampung Timur atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian uang tunai di rumah warga.

Berdasarkan informasi yang di Dapat dari kepolisian, anak yang berhadapan dengan hukum itu berinisial DG (15) yang merupakan warga Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat M Al Haqqi menuturkan, bahwa anak DG adalah pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ia menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian yang dilakukan anak tersebut.

“Kejadian berawal saat korban berinisial YO (54), kehilangan uang sebesar Rp 14 juta yang sebelumnya disimpan di kamarnya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, korban sempat kehilangan uang beberapa kali.

Sehingga, korban berinisiatif untuk memasang kamera pengawas atau CCTV di rumahnya.

“Karena sudah beberapa kali kehilangan uang, korban lalu memasang CCTV, lalu pada 09 Agustus 2024 didapati seseorang tak dikenal masuk ke dalam rumah lalu mencuri sejumlah uang serta 1 unit kamera CCTV,” bebernya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.500.000,” tambahnya.

Lantaran tak terima dengan pencurian yang menimpanya tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

“Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut segera melakukan menyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 14 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap anak tersebut di Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, tanpa perlawanan,” terangnya.

“Selanjutnya anak tersebut dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rekaman CCTV, satu buah tas selempang, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut terancam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.(**/red)