breaking news Baru

Polres Way Kanan Tangkap Seorang Pria Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Way Kanan, Buana Informasi TV – Polres Way Kanan, Polda Lampung menemukan sabu 0,32 gram dari celana yang dikenakan ATS.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan sabu dengan berat bruto 0,32 gram di saku kiri belakang celana yang dikenakan pelaku ATS,” ucap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasatresnarkoba.

Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku penyalahgunaan sabu di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Rabu (14/8/2024).

“Tersangka berinisial ATS (30) berdomisili di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan,” jelasnya.

ia membeberkan, penangkapan berawal pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 22.31 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan sabu di Kelurahan Campur Asri.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial ATS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.(**/red)