breaking news Baru

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu, Kasus Residivis Serupa

Tulang Bawang,  Buana INformasi TV – Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap bandar sabu yang juga residivis kasus serupa.

“Bandar sabu tersebut seorang pria berinisial FS (44), berprofesi nelayan, warga Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang,” kata Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (12/8/2024).

Selain menangkap bandar sabu, dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita barang bukti 11 plastik klip berisi sabu dengan berat 2,36 gram, bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, tabung berwarna putih, kotak kecil berwarna ungu, uang tunai Rp 700 ribu, dan handphone Vivo warna merah.

“Hari Kamis (8/8/2024), pukul 01.30 WIB, petugas menangkap residivis tersebut yang baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu. Bandar sabu ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” ungkapnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu FS ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar sabu berinisial EN (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas.

Dimana sudah lebih dahulu ditangkap hari Selasa (6/8/2024) pukul 21.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas.

“FS ini merupakan bandar sabu terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah Kecamatan Dente Teladas,” bebernya.

Saat EN yang merupakan pengedar sabu ditangkap oleh petugas dalam kegiatan gasak narkoba, dilakukan penelusuran asal barang haram tersebut dan ditemukan petunjuk yang ada di HP EN mengarah ke FS.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba berinisial FS yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di mapolres dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua di pundaknya.(**/red)