breaking news Baru

Polres Tulang Bawang Tangkap DPO Narkoba

Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkoba.

“Pelaku seorang pria berinisial JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang,” beber Kasatreskrim AKP Yofi Haryadi, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (13/8/2024).

Saat ditangkap petugas, dari tangan DPO disita barang bukti plastik klip berisi sabu berat bruto 0,15 gram, pipet plastik berbentuk L, pipet yang ujungnya runcing, korek api gas, tas selempang warna hijau muda, handphone (HP) merek Vivo warna gold, dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa plat nomor.

“Hari Minggu (11/8/2024) pukul 00.17 WIB, petugas menangkap pelaku dalam kegiatan gasak narkoba. Ditangkap saat sedang berada di Hotel Mega Rahman, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang,” jelasnya lebih lanjut.

Rupanya selain masuk DPO, pelaku merupakan pengedar sabu yang sudah lama dicari oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang dan sering bertransaksi narkoba jenis sabu di daerah Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Untuk diketahui, pelaku JA merupakan residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulangbawang selama 6,5 tahun,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, DPO kasus narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuh AKP Yofi.(**/red)