breaking news Baru

Pengadilan Keluarkan Jadwal Sidang Untuk 2 ASN Tersangka Dugaan Korupsi

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan jadwal sidang untuk dua aparatur sipil negara (ASN), tersangka dugaan korupsi di Lampung Utara.

Keduanya diketahui adalah Wahyudi Praja Mukti alias WP dan Achmad Avandi alias AA.

Berdasarkan informasi laman informasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang diakses Kamis (8/8/2024), keduanya akan menjalani persidangan secara berbarengan.

Keduanya akan melaksanakan sidang perdana dengan jadwal pembacaan dakwaan pada Rabu, 14 Agustus 2024 nanti.

Meski berbarengan, berkas perkara mereka dihadirkan secara terpisah.

“32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk untuk terdakwa Wahyudi Praja Mukti, alias WP dan 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk untuk Achmad Avandi alias AA,” terang laman Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pelimpahan mencakup berkas perkara dua orang terdakwa dan barang bukti.

Adapun pelimpahan dilakukan pada Rabu (7/8/2024).

“Kejati Lampung sudah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Untuk informasi, korupsi kedua ASN tersebut dilakukan pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara.

Tepatnya pada kegiatan-kegiatan perencanaan pada proyek jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi RTLH di Lampung Utara.

Adapun dugaan korupsi dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024, atau empat tahun berturut.

Para terdakwa tersebut dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif.

Berdasarkan laporan akuntan publik, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.751.088.007,00.

Terhadap keduanya, diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP. (**/red)