Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung membeberkan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku RS dan kawan-kawan (dkk).
“Terjadi pengeroyokan terhadap dua laki-laki masing-masing inisial MJ dan DN yang dilakukan oleh beberapa pelaku (diduga lebih dari 5 orang) di Dusun Tamansari Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (28/7/2024),” beber Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Hendra Saputra.
Modus operandi yakni pelaku bernama RS menelpon teman korban atas nama R.
Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk datang menemui mereka di Dusun Tamansari.
Namun sesampai di sana, ternyata dua korban langsung dikeroyok para pelaku tersebut.
Bahkan pelaku diduga ada yang menggunakan senjata tajam jenis pisau dan digunakan untuk menyerang korban.
Sehingga mengakibatkan korban atas nama MJ menderita luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan, serta lecet pada leher belakang.
Diduga para pelaku melakukan perbuatannya karena ada perselisihan sebelumnya dengan korban atas nama MJ pada pertengahan bulan Juli dengan I.
Korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
Berawal dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan termasuk RK.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui jika ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dua orang pelaku juga menyampaikan jika selaku pelaku penusukan terhadap korban menggunakan diduga senjata tajam jenis pisau atas nama G,” katanya.
“Selaku yang mempunyai permasalahan awal dengan korban adalah atas nama I,” sambungnya
Saat ini pihaknya masih mencari dua pelaku lainnya, atas nama Gdan I.
Sementara kedua pelaku yang sudah diamankan, dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, tangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan, Minggu (28/7/2024).
Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B – 66 / VII / 2024 / Spkt / Sek Natar / Res Lamsel / Polda Lampung, Minggu (28/7/2024).
Kapolsek Natar mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayahnya.
“Pelaku atas nama RS (24), buruh, warga Dusun Tamansari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Juga A (16), pelajar, warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” ujar Hendra.(**/red)