breaking news Baru

Negara Alami Kerugian Rp 3 Milliar Akibat Kasus Mafia Tanah Di Mesuji

Mesuji, Buana Informasi TV - Kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung sebabkan kerugian negara mencapai Rp 3.179.283.250.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh pihak inspektorat Kabupaten Mesuji, jika dirupiahkan mencapai Rp. 3.179.283.250," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

Sedangkan untuk kerugian berupa tanah seluas 44 hektare atau 444.655 meter persegi.

Leonardo menjelaskan, atas kasus mafia tanah itu pihaknya telah menetapkan 1 tersangka.

Tersangka tersebut berinisial JW yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya periode 2015-2021.

Dijelaskan Leonardo tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya pada saat menjabat sebagai Kades.

Ketika itu, tersangka melakukan pemalsuan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak yang dilakukan oleh Tersangka untuk mendaftarkan tanak milik negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada  tahun 2018.

Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
Kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.

Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.

Serta PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).

Masih kata Leonardo, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, subsidiari Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juntco Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (**/red)