breaking news Baru

Bawaslu Lampung Selatan Temukan Beberapa Pelanggaran Saat Pencoklitan

Lampung Selatan, Buana Informasi TV   Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan pihaknya menemukan beberapa pelanggaran saat masa pencoklitan.

“Berdasarkan hasil pengawasan melekat, uji petik dan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu.  Di antaranya kepala keluarga yang tidak dicoklit tapi ditempel stiker sebanyak KK,” kata Wazzaki, Minggu (28/7/2024).

“Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker sebanyak 40 KK. 2 Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung oleh Pantarlih terhadap 5 KK, dan 1 Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain,” sambungnya.

Menurutnya, adapun temuan lainnya yaitu pemilih yang sudah dicoklit namun tidak diberi Formulir Model A bukti Coklit sebanyak 6 KK.

Pemilih berusia 17 Tahun dan sudah memiliki KTP tidak masuk dalam Form Model-A.

Terdapat 1 KK yang sudah dicoklit dan ditempel stiker namun tidak ada tanda tangan kepala keluarga dan 2 stiker tidak ditandatangani oleh Pantarlih.

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut pihaknya melalui Panwaslu kecamatan telah menyampaikan setidaknya 8 saran perbaikan kepada PPK dan jajarannya dan sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya dan jajaran Panwaslu kecamatan hingga pengawas kelurahan atau desa (PKD) terus melakukan pengawasan selama tahapan penyusunan daftar pemilih.

Diketahui pelaksanaan sub tahapan pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) berlangsung sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Selama itu pula, jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan yang berfokus pada ketaatan prosedur, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan Coklit.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat, uji petik dan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit dapat diuraikan sebagai berikut:

Pengawasan melekat sebanyak 10.744 Kepala Keluarga Uji petik sebanyak 49.293 Kepala Keluarga pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit sebanyak 1.856 Kepala Keluarga. (**/red)