breaking news Baru

Tingkat Kepatuhan DPRD Terpilih Dari 3 Kab. Di Lampung Untuk Sampaikan LHKPN Capai Angka 100 Persen

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Tingkat kepatuhan anggota DPRD terpilih dari tiga kabupaten di Lampung untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat tinggi. Ketiga daerah itu adalah Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.

Berdasarkan data KPU setempat per Selasa (16/7/2024), seluruh anggota DPRD terpilih di Mesuji, Tuba, dan Tubaba sudah menyetorkan LHKPN. Angkanya mencapai 100 persen.

Sementara di bawahnya ada DPRD Pesawaran dengan 82,5 persen. Dari total 40 anggota DPRD terpilih, sebanyak 33 orang sudah menyampaikan LHKPN.

Kemudian disusul DPRD Lampung Selatan dengan 68 persen. Dari total 40 anggota legislatif (aleg) terpilih, ada 34 orang yang telah menyetor LHKPN.

DPRD Lampung Barat menempati peringkat buncit dengan 25,7 persen. Baru sembilan orang dari total 35 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Sedangkan 26 orang lainnya belum.

Sementara di DPRD Provinsi Lampung, hanya dalam waktu sehari, jumlah aleg terpilih yang menyerahkan LHKPN meningkat signifikan. Berdasarkan data KPU Lampung per Selasa (16/7/2024), sudah ada 43 aleg terpilih yang setor LHKPN ke KPK.

Dari total 85 aleg terpilih, kini tinggal 42 orang lagi yang belum setor LHKPN atau separuhnya. Sedangkan sehari sebelumnya, Senin (15/7/2024), baru 15 aleg yang menyelesaikan.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito membenarkan adanya peningkatan jumlah anggota DPRD Lampung terpilih yang menyetorkan LHKPN pada Selasa kemarin. "Kemarin, Senin 15 Juli 2024, dari 85 aleg, baru 15 yang menyerahkan LHKPN. Sementara data masuk hari ini (kemarin), Selasa 16 Juli 2024, ada peningkatan menjadi 43 aleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN," kata Warsito.

Warsito menyebutkan, 43 aleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN itu terdiri dari PKB 3 orang, PDIP 8 orang, NasDem 9 orang, PKS 7 orang, PAN 8 orang, dan Demokrat 8 orang. “Sementara 42 lainnya belum. Kalau namanya, silakan tanya ke partai masing-masing ya," ucap Warsito.

Kewajiban menyerahkan LHKPN itu merupakan amanat Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Warsito mengatakan, apabila aleg terpilih tidak menyetorkan LHKPN dan surat lampiran pemberitahuan, maka namanya tidak akan dicantumkan dalam daftar anggota DPRD terpilih.

"LHKPN bisa diserahkan ke KPU Lampung sejak penetapan aleg terpilih pada 2 Mei 2024 hingga H-21 pelantikan. Jika tidak menyerahkan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya sebagai aleg terpilih yang akan disampaikan kepada gubernur," beber Warsito.

Bandar Lampung

Di Bandar Lampung, lebih dari setengah aleg terpilih yang belum setor LHKPN. Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi menyebut, aleg yang menyerahkan LHKPN belum mencapai 50 persen. "Dari 50 aleg terpilih di Bandar Lampung, belum sampe 50 persen yang mengurus LHKPN," kata Dedy, Selasa (16/7/2024).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat KPU Bandar Lampung akan melaksanakan rapat koordinasi bersama partai politik untuk membahas soal LHKPN. "Masih proses pengumpulan pelaporan dari masing-masing parpol. Rencananya, KPU Bandar Lampung akan membuat rakor dengan parpol untuk membahas ini," ujarnya.

Dedy mengatakan, sesuai regulasi, aleg harus melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Pelantikan dewan kota dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 mendatang. Artinya, paling lambat menyerahkan LHKPN pada 27 Juli 2024," tuturnya.

Selain LHKPN, aleg terpilih wajib mengumpulkan berkas lainnya, seperti hasil tes kesehatan terbaru.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Bandar Lampung Andika Wibawa mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah mengurus seluruh persyaratan pelantikan, termasuk LHKPN. "Iya sedang dalam proses pengumpulan berkas. Insya Allah sebelum tanggal 27 Juli ini beres," kata Andika.

Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung Budiman mengatakan hal senada. Dia mengaku aleg terpilih dari Demokrat telah mengurus LHKPN sebagai syarat pelantikan.

"Untuk aleg terpilih di Bandar Lampung sepertinya sudah semua. Tapi nanti saya pastikan lagi," ucapnya.

Pringsewu

KPU Pringsewu menyebut baru 22 orang dari total 40 aleg terpilih yang setor LHKPN. Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menjelaskan, 22 aleg tersebut berasal dari lima partai, yakni PKS 5 orang, NasDem 4 orang, Golkar 7 orang, PPP 1 orang, dan Gerindra 5 orang. “Batas waktu yang diberikan untuk pengumpulan 21 hari sebelum pelantikan,” ujar dia.

Sofyan menyebut, ada konsekuensi bila yang bersangkutan tidak lapor LHKPN. Hal itu sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52. “Konsekuensinya adalah KPU Pringsewu tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ucapnya.

Jika semua aleg sudah setor LHKPN, proses selanjutnya adalah menyampaikan daftar nama aleg terpilih yang dilampirkan dengan tanda terima LHKPN ke pemerintah daerah. “Kami selalu koordinasi dengan parpol dengan mengirim surat kepada parpol dan mengadakan kegiatan koordinasi dengan parpol,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada aleg terpilih untuk menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU lewat partainya. “Semoga tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih dapat dikumpulkan tepat waktu,” pungkas Sofyan.

Pesawaran

KPU Pesawaran menyebut 33 aleg telah menyerahkan LHKPN. Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah menjelaskan, dari total 40 aleg, yang belum melapor LHKPN sebanyak tujuh orang.

“Tersisa tujuh orang lagi yang masih kami tunggu untuk segera melaporkan LHKPN,” kata Yudi, Selasa (16/7/2024). Tujuh aleg yang belum melapor berasal dari PKB dan Gerindra. “Untuk PKB dari lima orang, yang masih belum dua orang. Gerindra dari tujuh, yang belum lima,” ucapnya.

Sementara aleg dari partai lainnya sudah lengkap, yakni PAN 4 orang, Golkar 4 orang, PDIP 6 orang, NasDem 6 orang, PKS 2 orang, Demokrat 3 orang, dan PPP 3 orang.

Yudi menyebut, ada konsekuensi bila aleg tidak melaporkan LHKPN sebelum 21 menjelang pelantikan. “Bila tidak melaporkan, KPU Pesawaran tidak akan melampirkan nama aleg terpilih ke pemerintah daerah untuk dilantik,” ucapnya.

Dijelaskannya, pelantikan rencananya digelar pada Agustus 2024. “Untuk melengkapi yang belum, kami terus berkoordinasi dengan partai agar bisa mempercepat melengkapi laporan tersebut,” ujarnya.

Lampung Tengah

Sebanyak 28 anggota DPRD Lampung Tengah terpilih sudah menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU. Sementara 22 orang lainnya belum mendapatkan tanda terima LHKPN dari KPK.

Anggota KPU Lampung Tengah Adi Hasan Basri mengatakan, seluruh aleg terpilih sudah menyampaikan bukti pelaporan LHKPN ke KPU. "Namun ada 22 anggota DPRD yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Lampung Tengah," katanya, Selasa (16/7/2024).

Adi mengatakan, syarat LHKPN untuk anggota DPRD ada dua tahap. Pertama adalah penyerahan laporan dan kedua mendapatkan tanda bukti pelaporan dari KPK.

Meski demikian, terus Adi, KPU tidak harus menunggu anggota DPRD menyampaikan tanda terima LHKPN. Kalau laporan LHKPN sudah diverifikasi oleh KPK dan tanda terima sudah diberikan, yang bersangkutan bisa menyampaikannya ke KPU Lampung Tengah. "Anggota DPRD terpilih boleh menggunakan surat pernyataan pelaporan dan atau surat bukti penyerahan ke KPK," katanya.

Pesisir Barat

KPU Pesisir Barat Lampung menyebut 11 anggota DPRD terpilih hasil Pileg 2024 belum menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat Ramzi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan partai politik terkait tanda terima LHKPN.

"Hasilnya, dari 25 anggota DPRD terpilih, baru 14 anggota yang telah memiliki tanda terima LHKPN. Sedangkan sisanya 11 anggota belum ada informasi," ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Kendati demikian, kata dia, tanda terima LHKPN tersebut sifatnya baru koordinasi. Untuk fisiknya belum ada yang menyampaikan ke KPU.

Pihaknya juga telah meminta kepada parpol agar menyerahkan bukti fisik tanda terima LHKPN. "Tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih ini bisa diserahkan secara bersamaan di parpol masing-masing," ujarnya.

Dijelaskannya, penyampaian LHKPN ke KPK bagi anggota DPRD terpilih merupakan salah satu syarat untuk pelantikan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk mengingatkan para aleg terpilihnya agar segera menyelesaikan LHKPN.

Sebab, jika tidak menyampaikan LHKPN dalam waktu 21 hari sebelum pelantikan, yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan dalam usulan pelantikan. Soal jadwal pelantikan, pihaknya sedang menunggu informasi dari pemerintah setempat. Satu hal yang pasti, masa jabatan anggota DPRD lama akan berakhir pada 19 Agustus mendatang.

"Kami mengimbau kepada parpol agar mengingatkan aleg terpilihnya untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir," tandasnya.

Mesuji

Seluruh 35 anggota DPRD Mesuji terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Hal itu disampaikan Ketua KPU Mesuji Ali Yasir.

"Untuk anggota DPRD Mesuji terpilih sudah semuanya melaporkan LHKPN-nya," ujar Ali Yasir. "Untuk pelantikan anggota DPRD Mesuji terpilih dijadwalkan pada 20 Agustus 2024 mendatang," pungkasnya.

Sementara KPU Tulangbawang Barat mendata sebanyak 40 anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN. "Seluruh anggota DPRD Tulangbawang sudah menyampaikan (tanda terima) LHKPN ke KPU, tetapi belum semua menerima tanda terima LHKPN," ujar Ketua KPU Tulangbawang Feri Yanto.

Feri menyebut, yang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN baru 33 aleg. "Jadi sudah sebagian besar telah menyerahkan tanda terima LHKPN," imbuhnya.

Di Tulangbawang Barat, 23 anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN. Sedangkan yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 13 orang.

Ketua KPU Tulangbawang Barat Yudi Agusman menyebutkan, pihaknya akan menunggu penyerahan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. "Jika selambatnya 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka KPU tidak menyertakan nama yang bersangkutan sebagai usulan untuk dilantik," jelasnya.

Wajib Mundur

Jelang Pilkada 2024, sejumlah anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 mendapat surat tugas dari partai politik untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Lantas, apakah mereka yang maju Pilkada bakal dilantik sebagai anggota legislatif? Ketua KPU Lampung Erwan Bustami memastikan anggota DPRD terpilih yang maju Pilkada tidak akan dilantik.

Dalam pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, disebutkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi syarat, yakni mengundurkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR, DPD, atau DPRD.

"Bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, disebutkan harus menyertakan surat pengunduran diri," kata Erwan, Senin (15/7/2024).

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan calon pada 22 September 2024.

"Karena aturan tersebut, maka para kandidat cakada yang berstatus anggota DPRD Lampung terpilih tidak dilantik sebagai anggota DPRD Lampung pada 2 September 2024 mendatang," jelas dia.

Erwan menjelaskan, ketika ditetapkan sebagai cakada pada 22 September, mereka tidak boleh memiliki status anggota legislatif. "Kalau dilantik kan berarti dia ada jabatan," imbuhnya.

Menurutnya, jika aleg terpilih tidak dilantik karena maju Pilkada, maka bisa dilakukan pergantian atau penunjukan caleg yang memiliki suara di bawah aleg terpilih. "Mengenai pergantian aleg terpilih itu kewenangan partai. Saya tidak bisa masuk ke ranah sana," ujarnya.

Sebagai informasi, sejauh ini ada beberapa anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang telah mendapat surat tugas dari partai politik. Di antaranya, Rahmat Mirzani Djausal (Pilgub Lampung), Parosil Mabsus (Pilkada Lampung Barat), Winarti (Pilkada Tulangbawang), Ismet Roni (Pilkada Tulangbawang), Nanda Indira (Pilkada Pesawaran), Dewi Handajani (Pilkada Tanggamus), dan lainnya. (**/red)