breaking news Baru

Diduga Ada Aroma Pungli Pada, Penerimaan Mahasiswa Di Universitas Lampung Tahun Ajaran 2024

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Macam Ragam pungutan liar kerap terjadi di masyarakat, khususnya di beberapa jenjang pendidikan, dugaan pungutan liar itupun juga di lakukan UNIVERSITAS LAMPUNG kepada Calon Mahasiswa Baru yang mewajibkan tes bersih narkoba dengan merekomendasikan klinik universitas lampung sebagai rujukan dengan nilai 175ribu rupiah per orang.

Sementara dikutip dari salah satu media, Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.

Disampaikan Pengamat Pendidikan Sumut , Dr. H.M. Joharis Lubis, M.M., M.Pd menyikapi dugaan pungli yang dilakukan Polmed dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba bagi mahasiswa baru di Gedung Serbaguna , Kamis ( 5/7) yang lalu, serupa yang di lakukan oleh Universitas Lampung.

“Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,” ujar Joharis.

Disebutkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba di kalangan mahasiswa baru pada dasarnya bagus dalam rangka kampus bebas narkoba apabila dilaksanakan sesuai prosedur.

” Seperti diketahui namun jika sudah menyangkut pengutipan biaya tanpa prosedur yang jelas maka dapat dikatakan pungutan liar (pungli) sehingga perlu dipertanggung jawabkan ,” sebut Joharis.

Kalau memang kampus mau mengadakan test narkoba kepada setiap mahasiswa baru seharusnya pihak kampus bekerja sama dengan BNN dan mempersiapkan anggarannya.

”Bukan membebani mahasiswa baru dengan dalih test narkoba ,” ungkapnya.

Diketahui biasanya pihak BNN dalam pelaksanaan deteksi dini narkoba akan menggratiskan biaya pemeriksaan apabila bekerja sama dengan instansi terkait.

”Dan jika dilakukan pengutipan biaya maka pihak yang mengutipnya dapat dikatakan melakukan pungli,” tegas Joharis.

Kita ketahui lanjutnya, pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas oleh semua pihak.

Sementara itu Humas Universitas Lampung M syafik eka saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait bersih narkoba yang di duga ada, aroma pungli hingga berita ini tayang dan terbit belum memberikan jawaban. (dn/red)