breaking news Baru

MA Pangkas Kerugian Negara Rp 534 Juta Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Karya Tunggal

Lampung Selatan, bunainformasi.tv - Mahkamah Agung memangkas hukuman Tubagus Dana Natardipraja (40), mantan Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Ia pun mendapatkan keringanan untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 534.478.415.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 821.122.609, Tubagus cukup membayar sebesar Rp 286.644.194.

Kasus bermula saat Tubagus menjabat Kepala Desa Karya Tunggal selama dua periode.

Saat itu dia menyimpangkan Dana Desa selama empat tahun berturut-turut (periode 2016-2019).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera Nomor 700/41/111.01/2022 Inspektorat tanggal 22 Desember 2022, uang negara yang dikorupsinya dalam realisasi APBDes 2016 sebesar Rp 159.263.068.

Lalu pada 2017 sebesar Rp 222.395.088, pada 2018 sebesar Rp 225.481.237,32, dan pada 2019 sebesar Rp 213.983.215. Total kerugian negara sebesar Rp 821.122.609.

Berdasarkan hal itu, jaksa penuntut umum Kejari Lampung Selatan menyeret Tubagus ke meja hijau. Pada 15 November 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang berdasarkan Putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PN.TJK menjatuhkan hukuman 3 tahun dan bulan penjara kepada Tubagus dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Hakim juga menjatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp 821.122.609.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan itu, Tubagus mengajukan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.TJK pada 18 Desember 2023.

Tidak puas atas putusan itu, Tubagus mengganti pengacara dan mengajukan upaya kasasi pada 18 Januari 2024.

Ia menunjuk advokat atau konsultan hukum Adi Yana dan Eko Umaydi.

Permohonan itu dikabulkan MA. MA memotong hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Tubagus.

"Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT.TJK tertanggal 18 Desember 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PN.TJK tertanggal 15 November 2023. Uang pengganti Rp 286.644.194,66 subsider 6 bulan penjara," kata Adi Yana, Senin (15/7).

Duduk sebagai ketua majelis Soesilo, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.

Adapun panitera pengganti M Jazuri, dalam perkara nomor 3447 K/PID.SUS/2024.

Namun untuk hukuman pidana pokok, majelis tetap pada putusan banding jo putusan pengadilan negeri yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan MA tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kliennya di Lapas Way Huwi, Jati Agung.

"Kita akan koordinasi dengan klien dulu apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujar dia. (**/red)