breaking news Baru

Erick Thohir Minta Pengelolahan Dana Pensiun Dikelola Kemenkeu

Nasional, buanainformasi.tv - Komisi VI DPR RI telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Asabri sebesar Rp 3,61 triliun di 2025. Suntikan modal akan digunakan untuk perbaikan permodalan perusahaan BUMN tersebut yang bergerak di bidang asuransi dan pembayaran pensiunan abdi negara.

PMN kepada Asabri diberikan dengan catatan agar tidak untuk dikorupsi seperti kasus yang pernah terjadi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta memastikan agar setiap PMN dipergunakan secara produktif, efektif dan efisien bagi peningkatan kinerja korporasi BUMN sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Untuk Asabri, Erick Thohir mengatakan pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri ke depan kemungkinan akan berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini mencegah adanya lagi kasus penyelewengan.

"Saya bilang ke depan, mungkin dana-dana pensiun seperti Asabri, Taspen ini lebih baik di bawah Menteri Keuangan karena memang lebih baik seperti di sana," kata Erick Thohir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.

Erick Thohir mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Lagi nunggu, suratnya sudah, kita tunggu. (Ada kemungkinan di 2025?) Bisa," ujar Erick Thohir.

Dalam forum rapat kerja, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino memberi catatan kritis terhadap usulan PMN yang diberikan kepada Asabri. Dia tak mau dana PMN ini pada ujungnya dikorupsi lagi.

"Bahwa PMN ini hanya digunakan untuk pembayaran kewajiban manfaat bagi peserta, dan yang paling penting PT Asabri wajib menyampaikan laporan investasi berikut hasilnya terhadap penggunaan dana PMN ini secara berkala kepada Komisi VI untuk mendapatkan jaminan bahwa PMN ini digunakan sebaik-baiknya dan tidak untuk dikorupsi," kata Harris Turino.

Sejak pertengahan 2022, Kementerian Keuangan memang sedang meninjau pengaturan kelembagaan yang tepat untuk mengelola program pensiun mandatory Taspen dan Asabri. Berdasarkan catatan, ada tiga opsi yang sedang dikaji.

Pertama, dana yang ada dikelola oleh Kementerian BUMN. Kedua, membuat lembaga khusus atau disebut Sui Generis yang diberi amanat oleh undang-undang. Ketiga atau terakhir adalah menempatkan pengelolaan dana tersebut pada unit di bawah salah satu kementerian, misalnya Kementerian Keuangan. (**/red)