breaking news Baru

Kedua Pelaku Pembuang Bayi Di Lampung Barat Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Lampung Barat, buanainformasi.tv - Kedua pelaku pembuang bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat terancam hukuman penjara lima tahun.

Kedua pelaku pembuang bayi di pos ronda tersebut merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat berinisial JJ (23) dan SL (18).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi menerangkan, ancaman hukuman lima tahun penjara itu berdasarkan pasal yang dilanggar oleh kedua pelaku pembuang bayi.

“Keduanya terancam dikenakan pasal 305 KUHPidana Jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky, Rabu (10/7/2024).

“Berdasarkan pasal 307 KUHP, jika pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak, pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga,” terusnya.

Juherdi menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar kain bedong bayi warna hijau, satu embar kain bedong bayi warna kuning, satu buah baju bayi warna kuning.

Kemudian satu buah celana bayi warna merah muda, satu lembar bedong kelamin bayi warna putih, satu buah kardus warna coklat yang bertuliskan wafer interbis.

 

Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus

Satuan Reskrim Polres Lampung Barat membeberkan kronologis penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi di Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau yakni JJ (23) dan SL (18).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, kronologis penangkapan berawal dari laporan penemuan bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau sekira pukul 04.30 WIB, Selasa (9/7/2024).

Setelah itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau.

"Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan interogasi saksi-saksi yang ada,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky, Rabu (10/7/2024).

“Penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan desa di kecamatan Sekincau, saat itu dapat informasi ada salah satu bidan bernama Siti Asisyah,” terusnya.

Menurutnya, bidan yang tinggal di pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa itu pernah melakukan persalinan pada pasien tanpa identitas pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.

Setelah bertemu, bidan itu membenarkan pada Sabtu (6/7 2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ada seorang perempuan datang ke rumah untuk bersalin.

"Perempuan ini datang bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan. Kita perlihatkan foto dan jenis kelamin bayi, ia membenarkan ada kemiripan," ujarnya.

"Mulai dari jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi saat persalinan semua sama. Setelah mengantongi informasi, tim langsung mencari keberadaan kedua pelaku," sambungnya.

Akhirnya tim berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka.

“Keduanya mengakui perbuatan mereka dan memang merupakan orang tua biologis. Mereka mengaku telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda,” pungkasnya.

Ditemukan di Pos Ronda

Sebelumnya, warga Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 04:30 WIB.

Kapolsek Sekincau, AKP Sahril Paison menceritakan, kronologis kejadian penemuan bayi di Pampangan Lampung Barat itu bermula saat seorang warga mendengar tangisan bayi.

“Warga bernama Sukiman (60) mendengar suara tangisan bayi tak jauh dari rumahnya,” ujarnya mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky.

“Rumah Sukiman hanya berjarak 100 meter dari pos ronda tempat bayi tersebut ditemukan, sebelumnya ia mendengar suara knlpot motor,” sambungnya.

Setelah mendengar ada tangisan bayi, warga bernama Sukiman itu memeriksa sumber suara tangisan tersebut menuju pos ronda.

Saat diperiksa, ia menemukan ada bayi laki-laki tanpa identitas dibungkus dengan pakaian bayi lengkap di dalam kardus.

“Kemudian ia langsung membawa bayi tersebut ke rumah dan memberitahu keluarganya, bayi itu perkirakan memiliki berat badan sekitar 3 Kg,” jelasnya.

“Tinggi badan sekitar 48cm, dengan ari-ari bayi belum lepas, diperkirakan bayi tersebut sudah lahir sekitar 2-3 hari yang lalu," sambungnya.

Kapolsek Sekincau, AKP Sahril Paison membenarkan kejadian pembuangan bayi di Pampangan Lampung Barat tersebut.

“Iya, Itu ditemukan pagi tadi sekitar pukul 4.30 WIB. Bayi itu ditemukan di dalam kardus lagi dibedong beserta kainnya,” ujarnya.

“Saat itu warga sekitar yang menemukan. Kemudian warga melapor ke kita dan kita langsung menuju lokasi,” sambungnya.

Setelah menuju ke lokasi, lanjut Paison, pihaknya langsung membawa bayi tersebut ke Puskesmas setempat.

Menurut informasi yang pihaknya dapat, saat melahirkan, pelaku pembuang bayi dibantu ileh tenaga kesehatan dari Kecamatan Pagar Dewa.

“Yang melahirkan ini dibantu oleh tenaga kesehatan Pagar Dewa, namun pihak tenaga kesehatan itu tidak mengetahui identitasnya,” ucapnya.

Ia menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pembuangan bayi tersebut.

“Saat ini orang yang membuang bayi sedang kita cari. Data-data sudah kita kumpulkan dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” pungkasnya. (**/red)