breaking news Baru

MUI Minta Polisi Dan MKD DPR Legislator Yang Terlibat Judi Online Diberikan Sanksi

Nasional, buanainformasi.tv - Lebih dari 1000 anggota legislatif yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Republik Indonesia (RI) diklaim ikut terlibat judi online. Hal ini tentu meresahkan banyak pihak.

Banyaknya anggota DPR/DPRD yang main judi online terkuat atas pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan komisi III DPR RI. Ia mengatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online.

Tak hanya itu, Ivan juga membeberkan bahwa ia sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut.

Kabar ini sangat disayangkan dan memancing keprihatinan banyak pihak. Anggota DPR dan DPRD seharusnya mengerti undang-undang dan hukum yang berlaku tentang judi online.

Judi online merupakan perbuatan haram dan tidak terpuji, seharusnya para anggota legislatif ini mengerti hal tersebut.

Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

Hal yang tak kalah mengejutkan yang juga dibeberkan PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi judi online yang dilakukan anggota DPR/DPRD. Rata-rata setiap anggota tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Nilai aggregat dari transaksi judi online yang mereka lakukan sekitar Rp 25 milyar persatu orang.

Tanggapan MUI tentang Judi Online yang Dilakukan Anggota Legislatif

Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi tanggapan sekaligus usulan bagi pemerintah untuk menekan angka judi online.

Ulama berusia 69 tahun ini meminta pihak pemerintah untuk menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya.

Anwar Abbas juga berharap agar Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindak tegas para anggota DPR DPRD yang terlibat judi online.

"Meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara," ujarnya.

Kemudian, Anwar juga meminta pihak kepolisian ikut turun tangan mengatasi judi online yang marak dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD.

"Meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi di adili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya."

Dan terakhir, mengadakan penyelidikan atas harta para anggota legislatif yang terlibat judi online.

"Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok," lanjut Anwar Abbas.

Dengan upaya ini, diharapkan tidak ada lagi anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online. Karena judi bisa merugikan diri sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara. (**/red)