breaking news Baru

Satgas BLBI Menyita Aset Pengemplang Senilai Rp 257 Miliar

Nasional, Buana Informasi TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur di beberapa wilayah Indonesia. Langkah ini terus dilakukan demi memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Penyitaan dan penguasaan fisik dilakukan dengan total estimasi senilai Rp 257.004.467.000.

Berikut rinciannya:

A. PENYITAAN

1. Penyitaan barang jaminan debitur atas nama Lanny Trisnawaty Suyatno eks Bank Central Dagang berupa 1 unit bangunan dan tanah seluas 364 m2 yang terletak di Jl. Alam Asri I Nomor 8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sesuai SHGB Nomor 2041/Kelurahan Pondok Pinang a.n. Dradjat Basoeki, dengan estimasi nilai sebesar Rp 11.400.000.000.

 

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 18.880.105.134 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

 

2. Penyitaan barang jaminan debitur PT Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.690 m2 sesuai SHGB No.244 an. PT Primaswadana Perkasa Finance yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor dengan estimasi nilai sebesar Rp 27.000.000.000.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 1.568.901.739.772 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

 

3. Penyitaan barang jaminan obligor Trijono Gondokusumo eks Bank Putra Surya Perkasa berupa 73 bidang tanah seluas 313.143 m2 yang terletak di Desa Candi, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Banten sesuai SHM a.n. Bong Djun Ngian dan Susanna Kusnowo, dengan estimasi nilai sebesar Rp 7.828.575.000.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 4.893.525.874.669 (belum termasuk Biad PPN 10%).

 

4. Penyitaan barang jaminan debitur PT Panca Esti Utama eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 bidang tanah seluas 57.605 m2 sesuai SHM No. 127/Nagrak Selatan a.n. I Nengah Mawasika dan 1 bidang tanah seluas 96.908 m2 sesuai SHM No. 129/Nagrak Selatan a.n. I Nyoman Suwirya, yang terletak di Desa Nagrak Selatan, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi, dengan estimasi nilai sebesar Rp 8.275.892.000.

Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 17.700.000.000 (belum termasuk Biad PPN 10%).

 

B. PENGUASAAN FISIK

1. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 73 bidang tanah seluas ± 600.000 m2, terletak di Desa Cibening, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Central Dagang dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi senilai Rp 150.000.000.000.

 

2. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang atas 5 bidang tanah seluas ± 10.859 m2, yang terletak di Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah dan Blok Walini, Kec. Andir, Kab. Bandung, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Niaga dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi senilai Rp 52.500.000.000.

 

"Terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

 

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI mengaku telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten lainnya di Indonesia.

 

Sedangkan atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

 

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," pungkasnya. (**/red)