breaking news Baru

Polres Lampung Tengah Tak Segan Bubarkan Hiburan Malam Yang Melanggar Aturan

Lampung Tengah, Buana Informasi TV  - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung tak segan untuk membubarkan hiburan malam yang langgar aturan atau ketentuan bersama.

"Kami akan bubarkan dan tindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan, terkait batasan waktu hiburan malam tersebut,” tegas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

"Adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung dia.

Ia meminta pengusaha hiburan yang berasal dari luar Lampung Tengah, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Lampung Tengah.

Maka dari itu, pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila masih ada oknum masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam agar segera melaporkan ke bhabinkamtibmas, bhabinsa maupun ke polsek terdekat,

Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mentaati aturan terkait batasan waktu hiburan malam.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung saat menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan jajaran Forkopimda di aula Bapeda Pemkab Lampung Tengah, Rabu (29/5/2024).

Rakor ini di latarbelakangi oleh masih adanya laporan masyarakat terkait hiburan malam, seperti orgen yang melewati batas waktu yang telah di tentukan yakni pukul 21.00 WIB.

Kapolres mengatakan kegiatan rakor ini bukanlah hal yang baru dilakukan.

"Hari ini kita bahas lagi dengan tujuan untuk mengingat kembali terkait apa yang sudah disepakati bersama, khususnya terkait hiburan malam," ujarnya.

AKBP Andik mengungkapkan kepada seluruh tamu undangan yang hadir meliputi camat, kapolsek jajaran beserta perwakilan pemilik usaha hiburan malam bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki, namun pelaksanaannya harus dibatasi dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini karena masih ditemukan pelaksanaan kegiatan orgen tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas," katanya.

"Karena tidak menutup kemungkinan, hiburan malam seperti orgen tunggal dan lainnya masih terdapat ajang pesta miras, perjudian hingga ke Narkoba," imbuhnya. (**/red)