breaking news Baru

LPAI Metro Adukan Ke Polisi Atas Dugaan Mobilisasi Pelajar Yang Melakukan Demo Di PN

Metro, Buana Informasi TV - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Metro melayangkan surat pengaduan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, perihal mobilisasi pelajar yang melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Ketua Komisi Kajian dan Analisis Pelayanan Hak Anak LPAI Metro, Gatot Subroto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

"Kita sudah mengadukan dugaan eksploitasi anak dengan modus mobilisasi pelajar untuk melakukan demonstrasi," tuturnya, Jumat (17/5/2024).

"Sudah kami sampaikan surat pengaduan resminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro pada hari Kamis tanggal 16 Mei kemarin," tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melampirkan berkas sebanyak 1 bundel perihal pengaduan dugaan mobilisasi anak untuk datang ke PN Metro.

"Kami telah mengeluarkan surat bernomor : 045/LPAI-METRO/V/2024 dengan lampiran berkas 1 bundel perihal pengaduan dugaan mobilisasi anak ikut demo," tukasnya.

"Kami mengadukan terjadinya dugaan mobilisasi dan atau mengikutsertakan anak-anak dalam demo di Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro atas perkara nomor 18/Pid.Sus/2024/PN.Met dengan terdakwa FNR," jelasnya.

Gatot menambahkan, puluhan pelajar anak MIM Hadimulyo Timur itu masih mengenakan seragam sekolah, dan didampingi sejumlah orang dewasa atau wali murid.

"Anak-anak pelajar yang demo ini masih menggunakan seragam sekolah dan dugaan kami didampingi guru atau orang tua wali pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB," bebernya.

Menurutnya, aksi demontrasi yang dilakukan anak tersebut telah melanggar hukum.

"Menurut kami, hal ini telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menyatakan larangan anak mengikuti demo," terangnya.

"Anak-anak dilarang untuk terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," paparnya.

Gatot mengungkapkan, mobilisasi anak untuk datang ke PN Metro pada 8 Mei 2024 lalu bukanlah kali pertama.

"Kejadian di atas adalah kegiatan mobilisasi untuk kedua kalinya, setelah tanggal 26 Februari 2024 yang lalu juga pernah dilakukan kegiatan serupa di PN Metro," ujar Gatot.

Ia menambahkan, pihaknya selaku KPAI Metro telah memberikan suray teguran pertama, dan kedua kepada pihak Kepala Sekolah MIM Hadimulyo Timur.

"Atas kejadian tersebut, LPAI Metro telah memberikan surat teguran pertama dan kedua kepada pihak Kepala Sekolah MIM Hadimulyo," ungkapnya.

"Kami LPAI Kota Metro mengadukan kejadian ini dengan harapan agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait siapa oknum yang menjadi koordinator dan mendanai kegiatan mobilisasi anak-anak untuk ikut demo di Pengadilan Negeri Metro tersebut," pungkasnya. (**/red)