breaking news Baru

Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur

Pesisir Barat, Buana Informasi TV - Petugas Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menciduk dua pemuda berinisial AR (21) dan MA (18) karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah mengatakan, tindakan asusila tersebut terjadi pada Agustus 2023 yang lalu.

"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (21) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat,dan MA (18) warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan,"ungkapnya, Minggu (5/5).

Adapun korban berinisial PV (14) warga Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.

Dijelaskannya, perbuatan bejat kedua pelaku tersebut berawal pada saat pelaku MA mengajak korban bersama temannya AL pergi ke rumah pelaku lainnya yakni AR.

Sesampainya di lokasi yang dituju ternyata pelaku AR sudah menunggu di teras rumah.

"Setelah itu pelaku AR ini mengajak ketiga temannya itu untuk mengobrol di dalam rumah,"jelasnya.

Saat itulah pelaku MA membujuk korban masuk ke kamar pelaku AR.

Saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban masuk dan akhirnya berbuat asusila terhadap korban.

Seusai itu MA keluar kamar, kemudian pelaku AR masuk ke kamar dan melakukan perbuatan serupa kepada korban.

Pasca peristiwa menyedihkan itu korban bersama temannya diantar kembali oleh pelaku MA untuk pulang.

Karena kejadian tersebut korban bersama keluarganya melapor ke kepolisian.

Pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin

Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio mengamankan empat orang laki-laki yang berinisial MA, AR,WN dan EI di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat.

"Setelah pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat pun menetapkan MA dan AR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,"imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**/red)