breaking news Baru

Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Joki CPNS Kejaksaan

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan total 6 tersangka 6 dalam kasus joki CPNS kejaksaan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, polisi sampai saat ini baru menetapkan 6 orang tersangka.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lainnya, selain 6 ini,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Pihaknya tak hanya menetapkan 6 tersangka, akan tapi masih ada lagi tersangka lainnya.

“Kalau terbaru 4 orang menjadi tersangka”

“Yakni IG, RA, BO dan KYP, kami tetapkan tersangka pasca setelah polisi melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024,” kata Kombes Pol Donny.

Tersangka baru dari 4 orang inisial KYP merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Tersangka lainnya tiga orang tersebut merupakan pekerja swasta.

“Mereka 4 orang ini yang kami amankan ada yang bertindak sebagai kordinator hingga perekrut,” ungkapnya.

Inisial IG koordinator, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut.

“Mahasiswa satu orang KYP tidak ditahan, dan termasuk yang kemarin dua mahasiswa RDS dan ABN itu tidak ditahan,” kata Kombes Pol Donny.

Tiga mahasiswa tidak ditahan tapi harus wajib lapor ke pihak Polda Lampung.

Sedangkan tiga tersangka yang merupakan alumnus ditahan di Mapolda Lampung.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan didenda Rp 12 Miliar.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya Pengamanan Sumber Daya Organ (Pam SDO) intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap joki tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Kejaksaan 2023.

Pada hari Senin (13/11/2023) 2023, bertempat di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka Nomor 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Telah diselenggarakan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.

“Ketika peserta tersebut akan melakukan registrasi pengambilan PIN dan pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi,” kata Ricky.

Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 Wib.

Pelaku langsung diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung.

“Wanita ini modus operandinya mula-mula datang sebagai peserta dengan memakai pakaian hitam putih layaknya peserta dengan membawa nomor peserta ujian dan KTP,” kata Ricky.

Namun ketika memasuki meja registrasi dan dilakukan pemeriksaan wajah serta indentitas, wajahnya tidak dapat terdeteksi oleh aplikasi registrasi. (**/red)