Nasional, Buana Informasi TV - Otorita Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, roadmap ini menjadi yang ke-7 diluncurkan DK OJK yang telah menjalankan mandatnya sejak Juli 2022.
"Karena di dalam undang-undang itu jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah dan seluruh pengambil kebijakan, OJK wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri jasa keuangan yang disebutkan di UU P2SK," kata Mahendra, dalam agenda peluncuran roadmap tersebut, di Park Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Mahendra mengatakan, roadmap ini diluncurkan bukan sekedar menambah biaya perbendaharaan OJK, tapi dalam rangka tindak lanjut atas UU P2SK tersebut. Oleh karena itu, konsekuensinya apapun yang diperlukan untuk menjalankan implementasikan roadmap itu menjadi kewajiban semua pihak.
"Diskusi kita ke depan adalah bagaimana langkah-langkah itu dijalankan dengan efektif. Dan kalau ada kendala, apa persoalannya dan siapa yang bisa memberikan dukungan untuk mengatasinya, secepat apa kita capai komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir bukan berarti harus nunggu 2028 baru semua selesai," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, UU P2SK memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan usahanya. Untuk itu diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini.
Terkait dengan hal tersebut, OJK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, utamanya dengan APPI, telah melakukan penyusunan roadmap tersebut. Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
"Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu terwujudnya industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Agusman.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ini ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, antara lain pilar penguatan ketahanan dan saya saing, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar akselerasi transformasi digital, dan pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi (2024 s.d. 2025), dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026 s.d. 2027), dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).
Agusman mengatakan, roadmap ini sebelumnya direncanakan agar diluncurkan pada 2023 lalu. Namun karena proses pembahasan bersama berbagai stakholder masih berlangsung dan terus diperkuat secara detail, roadmap ini pun akhirnya diluncurkan pada hari ini.
"Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," pungkasnya. (**/red)