breaking news Baru

PKS Kritik Survei Kepuasan Pemilu Indikator

Nasional, buanainformasi.tv - Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis survei pasca-Pemilu 2024 yang menunjukkan 82% responden puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. PKS mengkritik hasil survei tersebut.

"Survei menggunakan telepon adalah survei yang berkualitas rendah dan tingkat kepercayaan rendah," kata Jubir PKS Muhammad Iqbal saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Iqbal juga menyoroti penilaian cukup puas yang dicantumkan oleh Indikator Politik Indonesia. Menurutnya, orang Indonesia sungkan memberi nilai rendah sehingga harusnya pilihannya hanya puas dan tidak puas.

"Definisi cukup puas itu ambigu, karena orang Indonesia sungkan memberi nilai rendah, harusnya puas dan tidak puas sehingga dapat menggambarkan sikap responden," ucapnya.

Atas dasar itu lah, Iqbal meyakini mayoritas publik pasti tidak puas dengan Pemilu 2024. Dia juga meminta agar lembaga survei turut melibatkan pendapat para peserta pemilu yang turut merasakan jalannya pemilu.

"Iya, harusnya disurvei juga peserta pemilu, para caleg, karena mereka yang menjadi kandidat dan merasakan langsung," ujar dia.

Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis survei pasca-Pemilu 2024. Temuan Indikator Politik Indonesia, 82% responden puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Target populasi survei ini adalah WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memilik telepon. Sampel dipilih melalui metode random digit dialing (RDD) atau pembangkitan nomor telepon secara acak sebanyak 1.227 responden.

Margin of error survei +- 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara terlatih. Survei dilakukan pada 18-21 Februari 2024.

Kepuasan terhadap Pemilu 2024:

Sangat puas: 25,7%

Cukup puas: 56,3%

Kurang puas: 8,3%

Tidak puasa sama sekali: 6,3%

Tidak tahu/tidak jawab: 3,3%

Jurdil penyelenggaraan Pemilu 2024:

Sangat jurdil: 18,6%

Cukup jurdil: 60,7%

Kurang jurdil: 11,4%

Tidak jurdil: 6,6%

Tidak tahu/tidak jawab: 2,7%

(**/red)