breaking news Baru

Polsek Jati Agung Mengamankan Tiga Pelaku Penggelapan Motor Yamaha N-Max

Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Jati Agung mengamankan tiga pelaku penggelapan motor Yamaha N-Max, Senin (22/1/2024).

Ketiganya yakni M Asrofi (35), warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan; M Aji Saputra (23), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung; dan Rahmat (39), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, ketiga pelaku menggelapkan motor milik Hermansyah (30), warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 21 Januari 2024.

Olivia menjelaskan kronologi penggelapan sepeda motor tersebut.

“Telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban Hermansyah yang dilakukan oleh terlapor atas nama M Asfori di kontrakan korban Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB,” kata Olivia, Rabu (24/1/2024).

Korban sebelumnya menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelapor atas nama Suyanti.

Pasalnya, korban akan keluar kota.

Lalu sepeda motor itu dipinjam tetangganya, Asrofi, dengan alasan untuk melihat pupuk kandang di Natar.

Pelaku berjanji segera mengembalikan sepeda motor tersebut.

“Tapi pada malam hari dan keesokan paginya, ternyata pelaku belum mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pelapor,” ujarnya.

Pelapor pun langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku. Ternyata pelaku belum pulang.

Pelapor mencoba menghubungi pelaku melalui via telepon. Tapi nomor ponsel pelaku tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru nopol BE 2821 DAP.
Kerugian kurang lebih sebesar Rp 33 juta.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.

Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Sembiring melakukan penyelidikan.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada M Aji Saputra dengan menggunakan uang tersangka Rahmat.

Kedua pelaku yang membeli sepeda motor tersebut juga sudah ditangkap.

Lalu Aji menjual kembali sepeda motor tersebut seharga Rp 10,5 juta melalui market place.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Jati Agung.

“Pelaku utama sudah diamankan oleh Polsek Natar dengan kasus yang berbeda. Dikarenakan perkara yang ada di Polsek Natar belum memenuhi unsur,” katanya.

“Sehingga pelaku dilimpahkan ke Polsek Jati Agung yang perkaranya sudah memenuhi unsur,” sambungnya.

Olivia menjelaskan, untuk dua orang penadah ditangkap oleh Tekab 308 di wilayah Panjang.

“Untuk pelaku utama 378 juncto 372. Untuk dua orang penadah masuknya ke pasal 378 juncto 480,” tukasnya. (**/red)