Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang bocah 9 tahun asal Pringsewu jadi korban asusila pamannya sendiri.
Paman korban berinisial SAP (39) tega dua kali berbuat asusila pada korban ketika menginap di rumah nenek di Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (17/9).
Aksi pria bejat itu tertangkap basah oleh sang ibu, ketika pelaku mengendap-endap dan masuk lewat jendela kamar korban.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan pelaku telah diamankan di Polsek Kalirejo pada Jumat, (29/9).
"Pelaku melakukan tindak pidana asusila sebanyak dua kali saat korban tertidur," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula pada Sabtu malam, saat korban tidur sendirian di kamar.
Pelaku mengendap-endap dan masuk lewat jendela kamar korban dan melakukan tindak asusila. Lalu pada pagi harinya korban mengatakan bahwa jendela kamarnya terbuka pada malam hari.
"Mulanya sang Ibu dan nenek mengira jendela terbuka karena ada pencuri, namun saat diperiksa tak ada barang yang hilang," imbuhnya.
Namun, saat korban keluar dari toilet, ia mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
Dan korban sempat mengatakan melihat pamannya ada di kamar tadi malam, namun korban masih setengah sadar.
"Korban bilang kalau pelaku menciumnya, tapi korban hanya diam karena tak berani," kata kapolsek.
Mendengar cerita korban, sang ibu dan nenek langsung waspada. Lalu pada malam Senin, sang Ibu sengaja berjaga untuk memantau anaknya.
Dan benar saja, sang Ibu mendengar suara langkah kaki di samping rumah pada tengah malam. Saat diikuti, langkah kaki terhenti di kamar korban.
"Saat membuka pintu kamar, sang ibu memergoki jendela terbuka, dan pelaku sudah bersama korban," kata kapolsek.
Karena kejadian itu, sang ibu tak kuasa menahan sedih, dan melaporkan pelaku ke Polsek Kalirejo.
Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus dan pada Jumat (29/9) menerima informasi pelalu sedang berkeliaran di Kecamatan Kalirejo.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap pelaku kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Kalirejo.
Untuk kasus ini polisi menggunakan barang bukti surat visum et repertum, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
"Pelaku melanggar pasal 82 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (**/red)