breaking news Baru

Bawaslu Lampung Barat Bersama Pemkab Lampung Barat Akan Menggelar Kegiatan Deklarasi Netralitas ASN

Lampung Barat, Buana Informasi TV - Bawaslu Lampung Barat bersama Pemkab Lampung Barat berencana  akan menggelar kegiatan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, kegiatan deklarasi netralitas ASN itu akan digelar pada hari Senin (1/10/2023) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

“Jadi menjelang Pemilu 2024 ini, Bawaslu Lampung Barat bersama Pemkab Lampung Barat akan menggelar Deklarasi Netralitas ASN tersebut,” ujar dia, Jumat (29/9/2023).

“Insha Allah semua sudah dipersiapkan. Mudah-mudahan kegiatan tersebut juga bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.

Jones menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN harus mengambil sikap yang netral terhadap Pemilu 2024.

“Karena netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas,” jelas dia.

“ASN dituntut untuk jauh dari pengaruh keberpihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” tambahnya.

Hal itu dilaksanakan guna mencapai komitmen dan ikhtiar untuk netralitas ASN agar Pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan jujur dan adil.

Kemudian, lanjut Jones, Bawaslu Lampung wajib memastikan bahwasannya seluruh ASN yang ada di Lampung Barat agar bersikap netral.

“Kami wajib memastikan aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap adil dan bertindak jujur,” katanya.

“Semua itu dilakukan agar tercipta pesta demokrasi yang bebas dari kecurangan pihak mana pun,” sambungnya.

Lebih lanjut, nantinya akan ada beberapa bentuk upaya pencegahan yang akan disampaikan terkait keterlibatan ASN pada Pemilu 2024.

Salah satunya yaitu membangun pemahaman yang sama tentang posisi ASN akan netralitas terhadap seluruh peserta Pemilu tahun 2024.

“Tentunya hal itu juga sudah diamanatkan dan tertera di dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN,” kata Jones.

“ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol. Diamanatkan juga untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” terusnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Lampung Barat telah melakukan audiensi bersama Pj Bupati Nukman terkait pencegahan pelanggar netralitas ASN.

Jones menjelaskan, beberapa hasil audiensi tersebut antara lain seperti dilakukan imbauan kepada Pj Bupati untuk untuk segera menginstruksikan para ASN yang ada.

Imbauan tersebut berisi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas sebagai ASN.

Selanjutnya, tambah dia, para ASN juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis berbentuk offline maupun online (media sosial).

“Baik yang mengarah keberpihakan kepada para peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye,” jelas Jones.

Selain melakukan audiensi dengan Pj Bupati, ungkap Jones, pihaknya juga telah melakukan pemetaan potensi kerawanan.

Pemetaan potensi kerawanan itu diantaranya seperti penyalahgunaan wewenang dan memberikan dukungan kepada peserta pemilu.

“ASN dilarang ikut dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan pakaian PNS, kemudian ikut kampanye dengan mengerahkan seluruh PNS,” ungkapnya.

“Apalagi pegawai tersebut berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, tentunya hal itu sangat dilarang,” terusnya.

Lebih lanjut, pegawai juga tidak boleh memberi keputusan dan tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Selain itu, pegawai juga tidak boleh mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu.

“Kegiatan tersebut contohnya pertemuan, ajakan, imbauan, seruan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” sebutnya.

“Kemudian tidak boleh melakukan kegiatan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, menjelang Pemilu 2024 ini, ASN dituntut untuk memiliki asas netralitas terhadap seluruh peserta pemilu.

ASN juga dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) No 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sementara itu, Pj Bupati Lampung Barat Nukman membenarkan terkait adanya kegiatan Deklarasi Netralitas ASN tersebut.

Menurutnya, hal itu sudah terencana berdasarkan hasil dari audiensi pihaknya bersama Bawaslu Lampung Barat beberapa waktu lalu.

“Iya nanti Senin agendanya itu Deklarasi Netralitas ASN bersama Bawaslu Lampung Barat yang digelar di Pemkab,” singkatnya. (**/red)