Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Seorang tersangka buronan narkoba yang sempat kabur bersama 3 orang lainnya pada Desember 2023 telah ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tersangka inisial A telah ditangkap oleh polisi.
"Jadi tersangka A satu buronan kasus narkoba telah berhasil ditangkap anggota Polres Aceh Utara," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (28/4/2025).
Polda Lampung tengah berkoordinasi dengan Polda Aceh menyusul penangkapan tersebut dan tim siap diberangkatkan ke Aceh menjemput tersangka A.
Polda Lampung juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka.
Ia mengatakan, terkait berkas kasus tersangka A sudah lengkap maka menunggu petunjuk dari jaksa.
Kombes Pol Yuni mengatakan, pria berinisial A (30) ditangkap polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam.
Polisi melakukan pemeriksaan bahwa ternyata tersangka tersebut ternyata A yang merupakan buronan kasus narkoba dari Lampung.
Dalam penangkapan tersebut seorang anggota polisi dilaporkan tertembak di bagian pipi kirinya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan A.
Tersangka A terlibat dalam jaringan narkoba besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu.
Ada 4 tersangka dan termasuk A ini diamankan, namun komplotan narkoba ini melarikan diri dari sel dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji. (**/red)