breaking news Baru

Eks Kades Di Lampung Barat Diduga Korupsi Sebesar Rp 261 Juta

Lampung Barat, buanainformasi.tv - Eks kepala desa atau peratin di Lampung Barat diduga terlibat korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 261 juta.

Mantan peratin SN (58) yang diketahui saat itu bertugas di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong kini telah diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pelaku pada pencairan DD tahap 1 tahun 2017.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan membuat laporan fiktif,” ujarnya mewakili Kapolres Rinaldo Aser, Selasa (26/11/2024).

“Dimana terdapat anggaran yang tidak terealisasikan sebesar Rp 261.771.730 yang digunakan untuk pembangunan beberapa item,” terusnya.

Adapun pembangunan yang dimaksud di antaranya yakni gedung PAUD 12mx7m Rp 153.280.250, septictank gedung PAUD Rp 4.733.980.

Selanjurnya kegiatan instalasi listrik pada gedung PAUD Rp 3.757.500, dan terkahir permodalan BUMPekon Rp 100.000.000.

Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Perhitungan itu dilakukan oleh perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019, tanggal 15 November 2019.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polres Lampung Barat.

Namun sebelum dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka adalah DPO sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan dasar: DPO/19/XI/2019/RESKRIM, tanggal 28 November 2019,” sebutnya.

Polisi terus melakukan pengejaran dengan upaya penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi untuk mencari keberadaan tersangka.

Akhirnya Satreskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi yang bersangkutan berada di tempat tinggal barunya Provinsi Jambi.

"Kemudian Tim Penyidik Unit Tipidkor Polres Lampung Barat bergerak untuk melakukan  pencarian dan penangkapan,” imbuhnya.

Tersangka berhasil diamankan tim penyidik polisi pada Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 09.30 WIB.

Saat itu, tersangka sedang berada di kediamannya kemudian di bawa ke Polres Merangin, Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau Anggaran DD.

Selain itu, diamankan juga dokumen terkait keputusan pengangkatan dan pemberhentiannya sebagi Peratin Pekon Sukananti.

“Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 20 September 2024 dan masih berlangsung sampai dengan saat ini berdasarkan surat perintah,” tandasnya.

Tersangka telah dipersangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(**/red)