breaking news Baru

Mandek ! Korban Perundungan Menanti Kepastian Hukum Dari Polres Pringsewu

Pringsewu, buanainformsi.tv - Usai mengalami tindakan perundungan serta penganiayaan, seorang remaja berinisial C warga desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaan menanti kepastian Hukum, Senin (28/4/2025)

Pasalnya, usai melaporkan kejadian tersebut pada 19 April 2025 ke Kepolisian Resor Kabupaten Pringsewu dengan no laporan LP/B/127/IV/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG dengan terlapor berinisial I, hingga berita ini di terbitkan belum menemui titik terang.

Terlapor berinisial I merupakan warga desa Wonodadi Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terlapor di laporkan melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946, pada hari Jum'at 18 April 2025, kejadian bermula saat korban di hubungi oleh terlapor melalui Whatsapp, untuk menemui terlapor di lapangan bola desa Wonodadi, sesampai di lokasi korban langsung di pukul di pipi bagian kana oleh terlapor.

Tidak berhenti disitu, korban juga di bawa oleh terlapor ke sebuah masjid sesampainya di lokasi korban di tendang dan di tampar di pipi sebelah kiri.

Saat di wawancarai, ibu korban megatakan, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut, kami selaku orang tua benar-benar terpukul, dari awal kejadian itu anak kami jadi pendiam gak mau keluar rumah, sama orang gak di kenal jadi takut, saya benar-,benar sedih, Ujar Rafita Ibu Korban.

Lanjutnya, mental anak saya benar-benet jatuh, tapi pelaku sampai hari ini masih bisa ceria beberapa kali muncul di beranda tiktok, jadi kami berharap kepada bapak polisi siapa pun yang menangani kasus ini dapat memeberikan hukuman setimpal atas apa yang di alami oleh anak saya.

Hingga berita ini di terbitkan Polres Pringsewu belum di konfirmasi terkait pelaporan tersebut. (Red)