breaking news Baru

Pria Lampung Tengah Tipu Tetangga Sendiri Janjikan Keuntungan

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Modus janjikan keuntungan dari jasa alat berat, seorang pria Lampung Tengah berinisial SMN (42) menipu tetangganya sendiri.

Korban bernama Sugimin (47) tidak habis pikir jika tetangganya yang tinggal di Kampung Sumber Rejo, Dusun II, RT/RW 003/003, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, tega menipu dirinya dan membawa uang modal jasa sewa alat berat senilai Rp 10 juta rupiah, Senin (20/5/2024).

Kepala Polsek Punggur, Lampung Tengah AKP Feriyantoni mengatakan, SMN ditangkap anggotanya setelah korban melaporkan kejadian yang dialami.

"Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya, SMN saat ini berada di Polsek Punggur untuk diperiksa lebih lanjut," katanya, Kamis (17/10/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan itu bermula saat SMN mendatangi korban pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, pelaku langsung mengutarakan niatnya meminjam uang Rp 10 juta untuk modal sewa eskavator.

Pelaku mengaku kepada korban, eskavator yang disewa akan digunakan untuk meratakan tanah bekas galian kolam di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Pada saat itu korban sempat menolak karena tidak yakin dengan pelaku.

"Tetapi SMN terus-terusan datang ke rumah korban merayu sambil meminta modal sewa eskavator sampai berjanji akan diberi uang keuntungan Rp 300 ribu per harinya," katanya. 

Hingga akhirnya korban bersedia meminjamkan dan SMN berhasil mendapatkan uang Rp 10 juta dari korban.

Dikatakan kapolsek, korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika SMN tidak memberikan kabar apapun hingga sepuluh hari kemudian.

Kemudian korban berusaha menanyakan keuntungan yang telah dijanjikan oleh SMN, dan terlapor pun berkata bahwa dia tidak bisa menepati janjinya.

Bahkan sampai pekerjaan selesai pun SMN tidak bisa mengembalikan modal yang telah diberikan korban.

"SMN ditangkap hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 oleh Tekab 308 Presisi Polsek Punggur dengan jerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(**/red)