breaking news Baru

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Di Mess PT Bumi Lampung Persada

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Syopiansyah (25) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mess PT Bumi Lampung Persada, di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP / B- 33/ X / 2024 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Rabu (9/10/2024).

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku atas nama Syopiansyah (25) pekerjaan buruh, warga Dusun I, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Pelaku diamankan di rumahnya Rabu (9/10/2024)," ujar Sulyadi, Kamis (10/10/2024).

Dijelaskannya, peristiwa tindak pidana pencurian terjadi kepada korban bernama Wawan Setiawan (34) warga Podomoro, Pringsewu, di Mess PT Bumi Lampung Persada di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa.

Barang korban yang hilang berupa satu unit HP merk Infinix warna hitam, dua tas berisi baju, dompet, STNK, Kartu ATM Bank BRI, Kartu BPJS, Kartu Sim A dan Sim C.

Selain itu uang tunai sebesar Rp 1 juta ikut raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, guna proses lidik sidik lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu mendapat informasi keberadaan pelaku.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Syopiansyah di Desa Canti Kecamatan Rajabasa Lampung selatan

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan proses Lidik dan sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(**/red)